Ratusan Napi Lapas Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Segini Jumlahnya

Ratusan Napi Lapas Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Segini Jumlahnya
Ratusan Napi Lapas Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Segini Jumlahnya
0 Komentar

CIREBON, RADARCIRRBON.ID – Lebaran Idul fitri, menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Warga binaan yang menghuni Lapas tersebut. Sebab, selain mendapat remisi, biasanya mereka mendapat kunjungan hangat dari sanak keluarganya.

DI lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon, ratusan warga binaan di Lapas tersebur menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H. Satu orang di antaranya langsung bebas.

Total, ada 711 warga binaan yang memperoleh kortingan masa hukuman, satu orang di antaranya langsung bebas, karena kortingan masa hukuman tersebut, menyamai jumlah sisa masa hukuman yang mesti dijalani.

Baca Juga:5 Tahun Rusak, Jalan Halimpu-Wangkelang Diperbaiki Warga Secara Swadaya 10 Ribu Per Hari Pemudik Tiba di Stasiun Wilayah Daop 3 Cirebon

Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan pasca ratusan penghuni Lapas, berbaur bersama pegawai dan petugas Lapas, dalam momen sholat Idul fitri berjamaah, Rabu (10/4/2024).

Selain itu, diketahui jika selama lebaran Idul fitri, Lapas kelas I yang berlokasi di jalan Kesambi Kota Cirebon tersebut, membuka kunjungan.

Jumlah penerima remisi tersebut, terdiri dari remisi khusus I sejumlah 706 orang. Denfan rincian 73 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 167 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 1 orang mendapat remisi selama 15 hari.

Sedangkan, untuk Remisi Khusus II tiap ya ada 5 orang. Dengan rincian 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 2 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi selama 2 bulan.

Dari jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II tersebut 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.

Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, kegiatan dalam momen Idul fitri di Lapas Cirebon, di antaranya adalah pelaksanaan shalat dan khutbah Idul fitri, dialnjut dengan pembacaan surat keputusan remisi, serta penyerahan SK remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kalapas Cirebon sekaligus disampaikan juga sambutan menteri Hukum dan HAM terkair dengan Remisi pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:Poliklinik RSD Gunung Jati Tetap Buka Selama Cuti Lebaran 2024Astra Daihatsu Cirebon Hadirkan Posko Siaga 24 Jam sampai dengan 14 April 2024

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang tentunya dapat bermanfaat, serta menjalani masa pembinaan dengan baik,” ujarnya.

0 Komentar