Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Keputusan DKPP
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin saat konferensi pers menyampaikan putusan DKPP, Rabu (8/7). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin MPd.
Dalam kesimpulan Putusan Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 yang dibacakan Rabu 24 Juni 2020, DKPP memutuskan pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik teradu Mohamad Joharudin selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon, ketiga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Teguh Prasetyo dan Anggota Majelis Ida Budhiati dan Didik Supriyanto ini setelah sebelumnya diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota, Rabu (10/6).
Menindaklanjuti  putusan tersebut, Bawaslu RI melalui surat dengan nomor: 022/K.Bawaslu/HK.0100/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan merehabilitasi nama baik Mohamad Joharudin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon.
Demikian juga Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 102/Bawaslu-JB/KP.08.03/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jabar Abdullah STP menyampaikan pengantar surat Bawaslu RI tersebut.
Dari petikan pertimbangan putusannya, DKPP menimbang pengaduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon priode 2017-2022 serta namanya tercantum dalam aplikasi Sipol KPU untuk Pemilu tahun 2019, Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan tidak pernah dilantik sebagai anggota ataupun pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon.
Teradu tidak pernah diminta untuk menjadi anggota dan/atau pengurus, akan tetapi namanya dicatut dalam kepengurusan DPD Partai Berkarya. Pihak Partai Berkarya Pada tanggal 15 Juni 2017 membuat Surat yang menerangkan teradu tidak pernah mendaftar dan nama dicantumkan akibat kekeliruan petugas di lapangan.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2017, DPP Partai Berkarya mengeluarkan SK Nomor SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2017-2022 yang tidak lagi mencantumkan nama teradu.

0 Komentar