RADARCIREBON.ID- Gaji PNS Naik 8%. Gaji baru itu akan berlaku mulai tahun 2024. Cek Rinciannya Plus Tunjangan yang Diterima PNS pada Tahun Ini.
Gaji PNS naik 8% pada 2024 mendatang sudah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato RUU APBN 2024 di DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji ini juga berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan para pensiunan.
Baca Juga:Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Ini Presiden Republik IndonesiaBisa Diminum Langsung, Ternyata Inilah 5 Cara Mudah Konsumsi Minyak Zaitun, Baik untuk Kesehatan, di Sini Penjelasannya
Ada perbedaan pada kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri serta pensiunan. Jika PNS dan TNI serta Polri naik sebesar 8 persen mulai 2024, sementara gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Dalam pidatonyam Presiden Jokowi mengatakan kenaikan gaji bagi PNS dan TNI serta Polri diharapkan meningkatkan kinerja para abdi negara.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” terang Kepala Negara dalam pidatonya.
“Yang (kenaikan) diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi.
Negara Buka LOWONGAN KERJA! Seleksi CPNS Dimulai September 2023, Ini Formasi untuk Pusat dan Daerah
RESMI, Gaji PNS Naik 8%, Cek Rinciannya Plus Tunjangan yang Diterima PNS pada Tahun Ini
Berikut adalah rincian lengkap gaji PNS 2023 atau gaji yang berlaku saat ini:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000