Ringkus 7 Pelaku, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Tembakau Gorila

Ringkus 7 Pelaku, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Tembakau Gorila
0 Komentar

Sementara Kasatresnarkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansyah SE menjelaskan paket ganja seberat 1,8 kg itu berhasil diamankan dari tersangka yang berinisial MAT dan FEW. Selepas diperiksa, ternyata ganja tersebut dibeli dari Jakarta dan akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.
“Barang di atas satu kilogram, itu bisa dikategorikan bandar. Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” kata Tanwin.
Dalam kesempatan itu, pelaku kasus ganja MAT dan FEW mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari pengedar di Jakarta. “Baru kenal dua tahunan. Saya tidak pernah membeli dan menjual. Baru kali ini. Saya perannya sebagai perantara, teman saya kurirnya. Saya menyesal dan kapok,” kata MAT. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar