RW Boleh Karantina Wilayah

dri- harga diatas HET, pemerintah bisa apa (12)
ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON DI ATAS HET: Harga gula pasir saat ini sudah jauh di atas HET. Pemerintah yang membuat aturan HET, tidak bisa berbuat banyak akibat naiknya harga karena kelangkaan barang. FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Karantina wilayah mandiri yang dilakukan Perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP) mendapatkan apresiasi. Ketua Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan Penganggulangan Covid-19 Kota Cirebon dr Eddy Sugiarto MKes mengapresiasi respons yang ditunjukkan forum RW di GSP.
Menurutnya, langkah yang diambil RT maupun RW untuk melakukan karantina lokal secara mandiri di lingkungannya selaras dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.
“Justru yang kita harapkan di setiap lingkungan bisa seperti itu. Masing-masing RT dan RW adalah yang paling tahu kondisi sosial masyarakat di lingkunganya. RW dan RT tahu berapa jumlah warganya, siapa saja yang sering bepergian ke luar kota, kapan mereka kembali. Setiap puskesmas juga sudah saya minta untuk koordinasi guna memantau perkembangan di RT dan RW setiap hari,” kata pria yang juga kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon itu.
Terkait birokrasi pemberlakuan karantina lokal di lingkungan warga, Edy menjelaskan jika secara lisan, Walikota Nashrudin Azis telah memohon agar RT dan RW bisa mengoptimalkan penjagaan lingkungannya masing-masing. Sehingga, tidak perlu birokrasi berbelit-belit meminta persetujuan pemerintahan yang lebih tinggi untuk memberlakukan karantina lingkungan.
Ia mengatakan fungsi RT/RW sebagai garda terdepan sangat diandalkan. Pendatang, kata Edy, masuk Kota Cirebon secara bergilir. Di mana berdasarkan prosedur tetap yang ada, RT/RW harus melakukan update laporan kepada puskesmas serta dinas terkait, 1 kali dalam 3 jam. “Laporan berapa pendatang yang masuk, melalui WA. Kalau tidak ada, juga dikabarkan. Aturannya, 3 jam 1 kali wajib lapor,” imbuh Edy.
Sebelumnya, Edy mengatakan pengawasan akan karantina mandiri ada pada tingkat RT/RW. Oleh karenanya, RT/RW mendapatkan insentif dan uang pulsa selama 3 bulan berjalan, terhitung sejak April bulan ini. RT mendapatkan Rp250 ribu. Kemudian RW sebanyak Rp500 ribu.
Untuk pulsa, RT Rp50 ribu dan RW Rp100 ribu. Masing-masing untuk 1 bulan, dan diberikan selama 3 bulan sejak April. Pelibatan RW dan RT ini penting, terutama mendata warga yang baru kembali dari luar kota dan diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. (azs)

0 Komentar