SAH! UMK Tahun 2024 Jawa Barat Ditandatangani, Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah, Cirebon Bagaimana?

UMK tahun 2024
UMK tahun 2024 Jawa Barat sudah ditandatangani penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: humas Pemprov Jabar
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik terkait besaran UMK tahun 2024 Jawa Barat sudah selesai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan hasil final dan sudah disahkan.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2024. 

Penetapan UMK tahun 2024 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga:CEK SEKARANG! Bansos BPNT Tahap 4 Cair di Desember, Rp2.400.000 Langsung Masuk RekeningALHAMDULILLAH, Harga BBM Turun Per 1 Desember 2023, Harga Pertamax Mendekati Pertalite

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK tahun 2024 di Jawa Barat,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Ke – 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. 

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 1 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Petir di Siang hingga Sore HariPemain Piala Dunia U-17 Jadi Incaran Barcelona dan Real Madrid, Siapa Saja Sih? Ada Pemain dari Indonesia?

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

0 Komentar