Satpol PP Kota Cirebon Razia Pengemis dan Gelandangan di Jalan Protokol

Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap keberadaan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGO
Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap keberadaan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) yang beroperasi di perempatan jalan protokol.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap keberadaan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) yang beroperasi di perempatan jalan protokol pada Selasa 4 Juni 2024.

Sebelum melaksanakan penertiban, pihak Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PGOT di sejumlah titik dan perempatan yang sering dijadikan tempat untuk mangkal para PGOT.

Dari titik tersebut, sejumlah PGOT diamankan dan diberikan pembinaan terkait peraturan yang mengatur ketertiban umum.

Baca Juga:Keberatan atas Kenaikan PBB, 1.000 Orang Bakal Unjuk RasaPj Bupati Cirebon Bereskan Masalah Sampah Liar di Gegesik

Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan bahwa kegiatan pembinaan terhadap PGOT ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kami bersama petugas Satpol PP lainnya melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di beberapa titik di Kota Cirebon sekaligus melakukan pembinaan kepada PGOT,” ujarnya.

Luthfy mengaku pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan PGOT di sejumlah tempat di Kota Cirebon, bahkan di antaranya ada yang menimbulkan keresahan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, serta penegakan Perda yang ada,” tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Perda yang sama, Pasal 20 huruf a dan e menyatakan bahwa setiap orang dilarang mencari upah jasa dari pengelapan mobil, mengemis, menyanyi atau menari dengan alat musik atau tanpa alat musik, menjual barang dagangan dan usaha lainnya di jalan, persimpangan jalan, traffic light dan/atau di dalam kendaraan angkutan penumpang umum.

“Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019, huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberi kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, dan/atau membeli barang serta memberi upah jasa dari usaha yang ada di traffic light atau persimpangan jalan,” imbuhnya. (azs)

 

 

 

 

0 Komentar