Satpol PP Layangkan Teguran Ketiga, Bangunan Milik Paseban di Curug Go’ong Terancam Dibongkar

Satpol PP Layangkan Teguran Ketiga, Bangunan Milik Paseban di Curug Go’ong Terancam Dibongkar
DITINJAU: Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan meninjau bangunan Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur di Blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, yang belum berizin. Foto: tatang azhari/radar kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Aparat Satpol PP Kuningan tidak main-main dengan status bangunan Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur di Blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, yang belum berizin. Setelah melayangkan surat teguran pertama dan kedua, tetapi pembangunan tetap berlanjut, maka surat teguran ketiga dilayangkan.
“Sekarang sudah surat teguran ketiga. Baru saja tadi saya buat, sudah dikirimkan ke sana (Paseban, red). Suratnya dibawa petugas,” aku Kepala Satpol PP Kuningan Indra Purwantoro saat dikonfirmasi Radar, Senin (13/7).
Setelah surat teguran ketiga, Ia menunggu selama tujuh hari. Kalau masih membandel, baru dipasang garis Satpol PP untuk menghentikan paksa aktivitas pembangunan di lokasi. Kemudian Ia memberikan waktu kembali selama 30 hari untuk pihak Paseban Tri Panca Tunggal membongkar sendiri bangunan, yang disebutnya sebagai tugu itu.
“Kalau selama 30 hari itu, tetap tidak dibongkar sendiri. Ya oleh kami atas nama pemerintah akan membongkar paksa,” tegas Indra.
Ditegaskan pula, bahwa tindakan Satpol PP dalam hal ini, hanya mengacu Perda No 13 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kita hanya melaksanakan itu, untuk menegakkan perda,” ujarnya.
Alasan Paseban bangunan miliknya itu, hanya sebuah makam, diakui dia, kalau makam memang tidak perlu perizinan. Tapi Ia mempersoalkan batu satangtung itu. Batu yang dipasang di atas makam. Keputusan ini, diambil dari hasil diskusi bersama rekan dinas/instansi terkait lain.
Kemudian membaca dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangunan tinggi seperti itu, dikategorikan sebagai tugu. Tugu itu bangunan tinggi, yang terbuat dari batu dan lain-lain. Di Perda No 13 Tahun 2019, banguan nongedung salah satunya adalah tugu. “Maka tugunya itu harus ada izin. Kita tidak bicara makamnya, tapi batunya itu,” jelas Indra.
Selain pertimbangan itu, tidak ada pertimbangan lain. Tapi Ia mendapat tembusan dari pihak Paseban atas nama Gumirat Barna Alam, bahwasannya mereka sudah mengajukan permohonan perizinan ke dinas perizinan. “Diizinkan atau tidaknya nanti, bukan ranah Satpol PP lagi,” pungkas Indra.(tat)

0 Komentar