Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPKPP  

Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPKPP  
SURAT PALSU: Manajer PT PLN (Persero) ULP Kuningan Nurul Setyorini menunjukkan fotokopi surat palsu bermodus penipuan dengan mengatasnamakan PLN, kemarin. FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

SUMBER – Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) terus disorot. Pasalnya, lembaga pendidikan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). DPRD pun mendorong Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk bertindak. Namun, Satpol PP belum bisa bergerak, karena menunggu rekomendasi Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
“Kita bergerak itu berdasarkan  rekomendasi dari dinas teknis. Dan saat ini, kita masih menunggu. Artinya, bukan Satpol PP diam,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso SSos kepada Radar, Jumat (19/6).
Menurutnya, Satpol PP bisa saja memberikan teguran kepada UMC, tapi harus dari nol. Sebab, jika pihaknya yang memberikan teguran, butuh waktu satu bulan untuk membuat surat teguran 1 sampai 3 ke UMC.
“Sekarang kan ketika DPKPP sudah mengeluarkan surat teguran kepada pihak UMC selama tiga kali, harusnya kami diberikan tembusan untuk melakukan penindakan,” terangnya.
Di akhir, Iwan justru menyesalkan kinerja UPT DPKPP yang ada di Watubelah. Sebab, sejak awal harusnya UPT memantau pembangunan gedung tersebut, dengan menanyakan kelengkapan dokumen. “Kenapa bisa lolos sampai tidak memiliki IMB,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM mengatakan, untuk bangunan UMC memang belum punya IMB. Pihaknya pun sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran terakhir tanggal 7 bulan Februari 2020 lalu. Isi surat teguran itu, bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun.
“Setiap mendirikan bangunan ada mekanisme yang harus ditempuh. Tapi mekanisme itu tidak ditempuh UMC. Karena itu, kami tidak bisa merekomendasikan siteplan.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agas itu menyampaikan, sebetulnya DPKPP tidak ada persoalan dengan Satpol PP. Hanya saja, ada miskomunikasi. “Kaitan rekomendasi teguran, ya harus dari Sekda atau Bupati,” singkatnya. (sam) 
 

0 Komentar