Segera Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Cukup Pakai Ponsel Sambil Rebahan, Berikut Cara Pembuatannya

KTP Digital
KTP Digital akan diterapkan di Indonesia menggantikan E-KTP. Ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah sedang melakukan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap di seluruh Indonesia.

Proses penggantian status e-KTP menjadi KTP digital atau IKD telah dimulai sejak 1 Januari 2024.

Jika Anda belum mengetahui cara mudah untuk mengaktifkan dan mengganti status e-KTP menjadi KTP digital melalui ponsel, artikel ini akan memberikan panduannya.

Baca Juga:BURUAN DAFTAR! Program Kartu Prakerja 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Insentif Langsung CairPerkiraan Cuaca Jumat 5 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan di Siang hingga Sore Hari

Kartu identitas penduduk dalam bentuk e-KTP akan bertransformasi menjadi format digital sepenuhnya dan akan tersimpan dalam ponsel masing-masing warga.

Perubahan e-KTP menjadi IKD dilakukan oleh pemerintah untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas.

Selain itu, penggunaan IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Dilansir dari indonesia.go.id, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di ponsel pintar atau smartphone.

Berdasarkan data Kementerian dalam negeri (Kemendagri), hingga akhir tahun 2023 sekitar 50 juta e-KTP telah berhasil diubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD atau KTP digital ini merupakan bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code, dan akan berfungsi sebagai identitas digital bagi penduduk Indonesia.

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menetapkan target bahwa sebanyak 50 persen masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali menggunakan KTP digital. 

Baca Juga:URGENT! Inilah Mekanisme Baru Pembelian LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Tidak Daftarkan KTP Tidak Dapat Gas MelonSIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Dibutuhkan 1,1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftarannya

Sementara itu, di Sumatera dan Sulawesi, target penggunaan KTP digital adalah 30 persen, Pulau Kalimantan 20 persen dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 40 persen.

Sedangkan untuk pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital baru mencapai 10 persen.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan utama untuk memperoleh KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, memiliki kemampuan menggunakan smartphone, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi KTP Digital akan termuat data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Cara Pembuatan KTP Digital

0 Komentar