SELAMAT YA, Inilah Keuntungan bagi Para Honorer setelah RUU ASN Disahkan

menteri panrb
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di sela-sela pengesahan RUU ASN, Selasa (3/10/2023). Foto: KemenPANRB.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- RUU ASN disahkan melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Pengesahan itu membawa banyak keuntungan bagi para honorer atau tenaga non ASN.

RUU ASN disahkan oleh para wakil rakyat, di mana sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Poin krusial dari RUU ASN disahkan menjadi undang-undang itu adalah mengenai nasib para honorer atau tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang yang mayoritas berada di daerah.

Baca Juga:Update Oktober 2023: Harga AQUOS V6 Plus Dijual 1 Jutaan Saja, Murah tapi Gak MURAHAN!BERSIAPLAH! Sharp Aquos Sense8 Mau Masuk Indonesia, Dijual Harga Berapa? Yuk Dibahas di Sini

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengakui dengan pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang ini melahirkan jalan solusi bagi penyelesaian honorer di Indonesia.

“Jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah,” terang Menteri Anas dalam keterangannya usai paripurna pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” sambung Menteri Anas.

Dia mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN atau honorer, di mana kalau bicara normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.

Tapi dengan disahkannya RUU ASN ini, maka memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. “Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Menteri Anas.

Masih kata Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” terang Menteri Anas yang juga mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

0 Komentar