Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Kemenag, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Serta Rincian Tugasnya Disini

Biaya Haji 2024
Biaya Haji 2024 sudah ditetapkan pemerintah. Foto: dok - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas haji. Kemenag telah membuka pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023.

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/register.

Baca Juga:KPU Buka Pendaftaran 5 Juta KPPS 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya DisiniTahap Pertama Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Kemenag, Ada Syarat Terbaru yang Harus Dilengkapi Jemaah

Namun sebelum masyarakat melakukan pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tugas dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perlu diketahui, tugas petugas haji bukan hanya memberikan pelayanan kepada jemaah haji sebagai petugas saja.

Lebih dari itu, petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji harus siap untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan melindungi jemaah, baik ketika diminta ataupun tidak diminta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dijelaskan dalam pasal 1 ayat 9 bahwa petugas haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Kemudian, pasal 1 ayat 9 itu dipertegas lagi pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji memiliki dua tugas utama.

Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 13 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Peluang Hujan TipisPengumuman Hasil PPPK 2023 Sesuai Jadwal, Simak Penjelasan BKN Berikut

Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, calon petugas haji 1445 H/2024 M sebaiknya memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan karena menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukanlah pekerjaan yang mudah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyampaikan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M cukup berat karena ada tambahan hingga 20 ribu kuota haji dan tambahan 40 ribu jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia).

Anna Hasbie mengatakan hal itu menjadi alasan mengapa Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M dilakukan secara online, karena supaya bisa menjaring petugas haji terbaik dari seluruh Indonesia.

0 Komentar