Sengketa karena Hasil Pekerjaan

proyek-trotoar-kota-cirebon
Pekerja di proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi, Selasa (20/10). Sebelumnya, trotoar di kawasan ini termasuk dalam perbaikan infrastruktur yang dibiayai DAK Rp96 miliar. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasasi yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot)  Cirebon. Gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Ratu Karya, dilayangkan Pemkot karena putusan di tingkat pengadilan tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, perkara kasasi ini merupakan satu dari tiga perkara gugatan yang diajukan oleh tiga kontraktor utama pelaksanan proyek infrastruktur, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2016 lalu.
Gugatan tersebut, diajukan ketiga perusahaan. Sebab, nilai yang bersedia dibayarkan oleh pemkot pada saat selesainya pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan ketiga perusahaan tersebut. Padahal, pemkot punya perhitungan tersediri berdasarkan penilaian pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Atas dasar tersebut, tiga perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan nomor perkara masing-masing PT Ratu Karya No 23/Pdt.G/2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) No 24/Pdt.G/2018, dan PT Mustika Mirah Makmur (M3) No 25/Pdt.G/2018.
PN Kota Cirebon, kemudian mengeluarkan putusan menolak gugatan perdata ketiga perusahaan tersebut pada tahun 2018. Namun, ketiga perusahaan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusannya terbit sekitar bulan September 2019.
Untuk dua gugatan perkara nomor 24 dan 25 sudah inkrah. Pemkot menang di tingkat pengadilan tinggi, dan sudah dibayarkan (dana) sejumlah hasil perhitungan PPHP sekitar 72 persen dari nilai kontrak, dikurangi denda keterlambatan, dan selisih volume atas pekerjaan.
Sedangkan, untuk yang perkara nomor 23, putusan PT memenangkan pihak penggugat. Sehingga, pemkot dalam hal ini menggunakan hak hukumnya dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hingga saat ini belum diketahui karena masih menunggu putusan yang nantinya diterbitkan oleh MA.
Menurut Gus Mul, sebetulnya di APBD murni 2020, pemkot telah mem-plot anggaran sebesar Rp21 miliaran untuk mengantisipasi sewaktu-waktu muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pemkot membayar kepada kontraktor yang berperkara nomor 23 tersebut.
Namun, karena adanya tahap kasasi ini, dana yang sebelumnya di-plot diefisiensi untuk menutupi adanya defisit anggaran yang terjadi pada struktur APBD Murni Kota Cirebon. Sehingga di APBD-Perubahan 2020 anggaran tersebut tidak dimunculkan.

0 Komentar