RADARCIREBON.ID – Pemerintah secara resmi akan kembali membuka rekrutmen CASN atau yang lebih dikenal dengan sebutan seleksi CPNS 2023.
Di tahun 2023 ini, pemerintah tidak hanya membuka seleksi CPNS 2023. Namun, rekrutmen CASN kali ini juga meliputi seleksi PPPK 2023.
Seleksi CPNS 2023 dibuka pemerintah untuk umum melingkupi secara selektif dan terbatas. Dan akan banyak formasi yang akan dibuka.
Baca Juga:WUSHH! Hari Ini Perdana, BIJB Kertajati Terbangkan 125 Penumpang Air Asia Tujuan Kuala LumpurBansos UMKM Kembali Dicairkan? Simak Detail dan Cara Cek Penerima Disini
Seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas baru-baru ini.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, Bukan cuma lewat sekolah kedinasan saja, seleksi CPNS kali ini juga dibuka untuk umum,” terang MenPAN-RB Anas.
Terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2023, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka.
Namun belakangan ini beredar kabar jika pembukaan pendaftaran CPNS akan segera diumumkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce.
Dia mengatakan jika pengumuman jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan diumumkan jika validasi usulan formasi tuntas yang diprediksi akhir Mei-Juni 2023 mendatang.
“Mengenai pembukaan CPNS dan PPPK akan disampaikan setelah validasi dan penetapan kebutuhan,” jelas Averrouce.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 17 Mei 2023, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan Tapi Tetap PanasLALAT KEPLESET! Muka Glowing dan Kinclong dengan Air Mawar Viva, Harga Mulai 5 Ribuan
Dia menambahkan kalau untuk sementara ini, pemerintah masih melakukan berbagai persiapan untuk memulai tahapan seleksi CPNS 2023, termasuk persiapan pendaftaran CPNS 2023.
Maka dari itu dirinya menyebutkan jika tahapan pendaftaran CPNS 2023 saat ini masih dalam proses validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga usulan formasi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut syarat wajib calon peserta seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023: