SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum

SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum
SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum. Foto : Ilustrasi poligami - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Prosedur poligami yang sah dan berkekuatan hukum merupakan suatu tindakan yang bertanggungjawab jika memang dirasa sudah mampu untuk melakukan sebuah poligami.

Dengan prosedur poligami yang sah tentunya semua pihak akan merasa di hargai dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi lagi, sehingga diharapkan akan terjalin hubungan yang harmonis diantara para istri-istrinya.

Maka dari itu, berikut ini ulasan mengenai prosedur poligami yang sah agar diharapkan nantinya dapat menghindari hubungan yang tidak harmonis, dan tentunya mempunyai kekuatan hukum juga.

Baca Juga:NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di IndonesiaUPDATE EMAS! Harga Hari ini 7 Maret 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang

Pada kenyataannya jika poligami tanpa izin dari istri pertama biasanya dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik cepat atau lambat karena lama kelamaan juga pasti akan tahu jika seorang suami melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri pertamanya.

Sebuah perkawinan lazimnya yang terjadi akan membentuk sebuah keluarga yang melibatkan satu orang pria dan satu orang wanita. Namun dalam banyak kasus, beberapa pria yang sudah berstatus menjadi suami dan kepala keluarga memilih untuk menikah lagi dengan berbagai alasan.

Nah, praktik semacam ini disebut dengan poligami. Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri.

Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum

Di kutip dari laman hukumonline.com, sebetulnya di Indonesia sendiri menganut asas monogami atau satu pria hanya berpasangan dengan satu wanita. Merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).

0 Komentar