Soal Bendera Partai Politik di Dalam Masjid, Ini Kata Kemenag Kota Cirebon

Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq SThI MA --FOTO: ISTIMEWA
Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq SThI MA --FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

“GP Ansor Kota Cirebon mengeluarkan sikap, menolak masjid sebagai tempat kampanye partai,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hal tersebut, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina S Kasdukhi menyatakan bahwa sejatinya, Partai Ummat tidak bermaksud untuk melakukan kegiatan politik dalam bentuk apapun di lingkungan Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon.

Pihaknya menegaskan, kegiatan di Masjid Attaqwa bukan rangka kegiatan politik, melainkan prosesi sujud syukur yang dilakukan oleh kader dan pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon.

Baca Juga:Pernah Tugas di Daerah Kasus Dukun Santet, Kini Jadi Dirpolairud Jawa BaratBingung Memilih Jenis Olahraga saat Musim Hujan? Berikut Tipsnya

“Prosesi sujud syukur ini sebagai rasa bersyukur Partai Ummat yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan aksi membentangkan bendera, Herlina berdalih hal itu merupakan bentuk euforia oleh sejumlah kader atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu merupakan aksi spontan yang tidak direncanakan sebelumnya.

Pihaknya mengaku sadar bahwa kondisi politik saat ini sangat rawan oleh intrik dan gesekan antar nak bangsa.

“Maka dari itu, DPD Partai Ummat Kota Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Cirebon untuk menjaga situasi di Kota Cirebon supaya lebih kondusif dan terkendali. Demi terciptanya kondisi Kota Cirebon yang aman, guyub dan menggembirakan dalam menyambut Pemilu 2024,” pungkasnya.

Di sisi lain, sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, langsung mendapat klarifikasi. Klarifikasi tersebut dating dari Attaqwa Centre.

Kepada Radar Cirebon, Ketua DKM Masjid Raya Attaqwa, DR H Ahmad Yani MAg menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan maupun memfasilitasi kampanye partai apapun di dalam masjid.

Menurut Yani, sejak pertama kali mendapatkan amanah sebagai pengurus Attaqwa Center, dirinya tidak pernah mengizinkan paertai politik (parpol) kampanye di masjid.

Baca Juga:Ini Catatan Kasus Kebakaran Selama Tahun 2022Indosat Ooredoo Hutchison Rilis Riset Empowering Indonesia 2023

Sebagai pengurus, lanjut Yani, pihaknya memahami undang-undang (UU) Kepemiluan, bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.

0 Komentar