SUDAH BAYAR BELUM? Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tahunan dan 5 Tahunan, Apa Bedanya? Simak di Sini Penjelasannya

cara menghitung pajak kendaraan
Cara mengetahui dan cara menghitung pajak kendaraan, baik yang tahunan maupun 5 tahunan. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Anda pemilik kendaraan, baik mobil maupun kendaraan sepeda motor, perlu mengetahui cara menghitung pajak kendaraan.

Sebelum memahami cara menghitung pajak kendaraan, Anda juga harus tahu bahwa pajak kendaraan sendiri terbagi dalam 2 jenis. Yakni  Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

Dalam 2 jenis pajak kendaraan ini, cara menghitung pajak kendaraan juga berbeda. Inilah yang perlu dipahami sebelum Anda menuju Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:Profil Kombes Darmanto, Penerima Hoegeng Awards 2023, Kapolri: Beliau Ini Diberikan Jabatan Strategis Gak MauBerikut Ini 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lemon dan Madu, Petunjuk Pemakaian Pukul 20.30, Bangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Lebih Cerah dan Bersih

Tak hanya itu, pajak tahunan juga sering digunakan sebagai acuan untuk mencocokkan data pengguna tahun sebelumnya.

Selanjutnya, untuk pajak 5 tahunan, ini merupakan pajak rutin yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap 5 tahun sekali. Pajak ini merupakan biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Selain itu, pajak 5 tahunan ini berguna dalam mencocokkan data kendaraan dengan mesin dan nomor rangka.

Sebab, biasanya kendaraan curian atau yang sudah mengalami mutasi dan sebagainya, dalam 5 tahun pertama masih belum memenuhi persyaratannya.

Berbeda dengan pajak tahunan, keterlambatan perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahunan ini secara UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas harus dikenakan hukuman tilang.

Nah, di zaman seperti sekarang yang sudah serba digital, maka cara mengetahui pajak kendaraan sudah sangat mudah.

Misalnya, Anda bisa mengetahui pajak kendaraan melalui aplikasi cek ranmor Polda, pajak online, website, Layanan USSD, dan bahkan melalui SMS.

0 Komentar