Sunjaya Divonis 7 Tahun, Aset Rp36 Miliar Dirampas Negara

sunjaya vonis
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kiri) divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU atau tindak pidana pencucian uang. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

Sementara itu, Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH MH saat ditemui Radar Cirebon usai persidangan menyebut tiga dakwaan yang dikenakan pada Sunjaya sudah bisa dibuktikan dengan hasil persidangan.

“Tiga dakwaan yang disampaikan jaksa sudah bisa dibuktikan, memang ada perbedaan penafsiran terhadap nilai gratifikasi dimana majelis hakim berpendapat nilainya sekitar 53 miliar, ada perbedaan antara 2 miliar dengan tuntutan Jaksa,” katanya.

Jaksa, kata Bernard, akan menyampaikan hasil persidangan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan. Sehingga upaya hukum sendiri akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan pimpinan di KPK.

Baca Juga:Agus Mulyadi Calon Penjabat Walikota Cirebon, Sudah Serahkan Data ke Pemprov JabarAPA SAJA Body Lotion yang Bikin Putih dan Mencerahkan Kulit? Gunakan 8 Produk Ini, Lengkap di Sini Ulasannya

“Hasil persidangan ini (sidang vonis Sunjaya) akan kita laporkan kepada pimpinan, nanti upaya hukumnya apakah kita banding atau tidak merupakan keputusan pimpinan, masih ada waktu 7 hari fikir-fikir,” ungkapnya. (dri)

0 Komentar