Sunjaya Divonis 7 Tahun, Aset Rp36 Miliar Dirampas Negara

sunjaya vonis
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kiri) divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU atau tindak pidana pencucian uang. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi dan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Sidang vonis terhadap Sunjaya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diawali dengan pembacaan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Beny Eko Supriyadi SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa unsur dakwaan pertama dan kedua serta dakwaan ketiga jaksa terkait suap dan gratifikasi serta TPPU terpenuhi.

Baca Juga:Agus Mulyadi Calon Penjabat Walikota Cirebon, Sudah Serahkan Data ke Pemprov JabarAPA SAJA Body Lotion yang Bikin Putih dan Mencerahkan Kulit? Gunakan 8 Produk Ini, Lengkap di Sini Ulasannya

Tepat pukul 15.00 WIB, vonis terhadap Sunjaya akhirnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Sunjaya akhirnya dijatuhi hukuman kurangan penjara 7 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh negara. Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Aset yang disita sendiri kurang lebih hanya senilai 36 miliar yang dirampas oleh Negara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua alternatif pertama, dakwaan ketiga alternatif pertama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi SH MH.

Beny pun memberikan waktu 7 hari pada Jaksa KPK dan Sunjaya untuk mengambil upaya hukum terkait putusan tersebut. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada upaya hukum maka dianggap menerima hasil putusan PN Tipikor Bandung.

“Silakan dalam 7 hari ke depan jika ada upaya hukum langsung mwmghubungi panitera, untuk salinan putusannya nanti diserahkan pada Senin atau Rabu mendatang,” imbuhnya.

0 Komentar