Surat Walikota ”Buka” Kunci BRT

0 Komentar

CIREBON – Surat
walikota terkait penugasan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) untuk menjadi
pengelola bus rapid transit (BRT), merupakan
pembuka jalan operasional armada transportasi masal tersebut.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda yang
mengarah pada beroperasinya BRT dalam waktu dekat. Asisten Daerah Ekonomi dan
Pembangunan, Sumantho menegaskan, surat walikota adalah kunci bagi BRT untuk
beroperasi.

Oleh karenanya PDP diharapkan bisa segera menindaklanjuti
bergerak cepat menyusun rencana operasional. Meski pada beberapa aspek teknis
juga ada di Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga:Hilang di Majalengka, Henda Ditemukan di IndramayuDampak Letusan Gunung Merapi, Lima Kecamatan di Klaten Hujan Abu

Pemerhati lalu lintas perkotaan, Ade Danu mengungkapkan,
setiap daerah memiliki konsep masing-masing dalam mengelola BRT. Beberapa
daerah yang sudah memiliki fasilitas BRT pengelolaannya diserahkan ke dinas
perhubungan setempat, dan dalam perkembangannya membentuk konsorsium.

Kendati demikian, untuk Kota Cirebon semestinya tidak ada
masalah siapapun pengelolanya. Yang terpenting tulus dan profesional. Kemudian memiliki
kapabilitas dalam mengatur sistem transportasi daerah.

“Perlu diingat tujuan BRT adalah penyediaan alat
transportasi masyarakat umum yang murah, nyaman, dan aman. Jadi masyarakat
diajak menggunakan transportasi umum,” katanya.

Dengan tujuan itu, kata Ade, pengelola mempunyai peran utama
untuk keberhasilan layanan jasa transportasi umum daerah. Selanjutnya,
pengelola didukung oleh operator yang berpengalaman. “Pilih jangan yang
ecek-ecek, tapi punya kualitas dan pengalaman,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis
SH kembali memasang target agar BRT segera beroperasi, setidaknya akhir bulan
ini. Terkait status aset 10 unit BRT tersebut, tidak perlu menjadi ganjalan
karena pengalihannya bisa dilakukan di lain waktu. “Intinya beroperasi dulu,
nanti hal teknis lain-lainnya disusun berikutnya. Yang penting jangan nganggur,” katanya.

Pemkot Cirebon, kata Azis, telah menyerahkan pengelolaan BRT
tersebut kepada PDP. Sehingga kemungkinan status asetnya akan menjadi bagian
dari penyertaan modal pemkot bagi PDP. Walaupun sumbernya dari pemerintah pusat
dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tapi 10 bus
tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, nantinya pemerintah daerah bisa menyerahkan
aset itu ke PDP untuk dikelola. Bahkan, bila proses pelimpahan aset tersebut

0 Komentar