Tak Terdengar, Tiba-tiba Uji Kompetensi

seleks-direktur-kepatuhan-bpr-cirebon
Salah seorang peserta mengikuti uji kompetensi direktur kepatuhan Bank Cirebon, Senin (24/8). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Tambahan satu direksi untuk Bank Cirebon sudah disetujui. Prosesnya luput dari sorotan. Tiba-tiba sudah dilakukan uji kompetensi untuk posisi direktur kepatuhan.
Proses pendaftarannya juga tidak diketahui oleh publik. Berbeda dengan dua perumda milik Pemkot Cirebon lainnya yang melaksanakan rekrutmen dengan cara terbuka.
Adanya helatan ini baru diketahui karena berbarengan dengan uji kelayakan dan kepatutan calon direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan.
Ada setidaknya empat peserta mengikuti tes yakni, Agus Salim, Titin Agustina, Yayah Asiah dan Zaenal Muttaqin. Kabag Perekonomian, Kadini SSos menjelaskan, uji kompetensi untuk direksi di Bank Cirebon mengacu Permendagri 94/2017. “Khusus BPR  memang harus ada uji kompetensi dan kebetulan bersamaan dengan uji kompetensi kandidat dirut Perumda Pasar,” kata Kadini, kepada Radar Cirebon, Senin (24/8).
Terkait dengan tidak diumumkan secara terbuka, Kadini menjelaskan, untuk direktur kepatuhan sesuai Kemendagri khusus BPR milik pemerintah di atur terpisah tanpa malalui open bidding, karena ada hal khusus dan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Uji kompetensi kandidat direktur kepatuhan ini, juga baru langkah awal. Setelah mereka mengikuti uji kompetensi selama dua hari, akan dilanjutkan fit and proper test di OJK. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada kuasa pemilik modal dan dipilih satu yang dianggap layak.
Terkait empat kandidat yang mendaftar, menurut Kadini, berasal dari internal Bank Cirebon. Mereka mendaftar karena punya sertifikasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan. “Nanti setelah dari OJK ada pengumuman dua minggu, setelah itu ke KPM,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Bank Cirebon, Didi Gunadi mengungkapkan, posisi direktur kepatuhan sudah ada di SOTK dan diharapkan terisi tahun ini. Namun, Didi menyebut proses seleksinya menggunakan open bidding.
Posisi direktur kepatuhan tugasnya agar apa yang dilaksanakan sesuai aturan. Fungsinya memang lebih ke internal perusahaan. “Jadi lebih ke internal mentaati ketentuan terkait  regulasi dari OJK,” tandasnya.
Merujuk pada Permendagri 94/2017 memang tidak menyebutkan secara spesifik proses pemilihan direksi. Pasal 44 ayat 1 menyebutkan bahwa proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kemudian ayat 2, proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. Dan ayat 3 menyebutkan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim. (abd)

0 Komentar