TEGAS, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirop Praxion

TEGAS, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirop Praxion
0 Komentar

“Pascamendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia,” ujar Ida Nurtika.

PT Pharos Indonesia lantas meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan itu akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.

Baca Juga:Wabup Kuningan Minta Musrenbang Fokus pada Persoalan Kemiskinan dan PengangguranRencana Perjalanan Haji Tahun 2023, Mulai Terbang ke Madinah 24 Mei

“Demi memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif, di mana praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB,” kata Ida Nurtika.

PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut. (*)

0 Komentar