RADARCIREBON.ID – Sertifikasi dosen 2023 akan segera dibuka. Bagi yang akan mengajukan di tahun 2023, segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk persyaratan sertifikasi dosen (serdos) tahun 2023 masih menggunakan panduan Serdos Smart pasa tahun 2021.
Karena itu, bagi yang ingin mengajukan bisa membaca informasi tentang persyaratan sertifikasi dosen di artikel ini.
Mengingat pentingnya sertifikasi dosen bagi tanaga pengajar di perguraun tinggi, maka peluang ini tidak bisa disia-siakan.
Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Mundur, BKN: Terkait Verval dan Formasi
Selain untuk peningkatan kapasitas personal dosen, juga memberikan kontribusi bagi kampus tempat mengajar, karir, hingga pendapatan yang lebih terjamin.
Tak hanya dosen di kampus negeri, di perguruan tinggi swasta juga sangat penting untuk bisa mendapatkan status sertifikasi dosen.
Berikut persyaratan sertifikasi dosen 2023:
- Bagi dosen tetap harus memiliki NIDN dan NIDK bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau mereka para dosen paruh waktu.
- Sedang mengemban jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
- Punya pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi para dosen berstatus non-ASN.
Baca Juga: Miliki Desain Mungil dan Spek Luar Biasa, Nokia 6600 5G Dibanderol cuma 5 Jutaan
- Pengabdian atau masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun tanpa putus atau secara berturut-turut ditambah terhitung mulai tanggal (TMT) mengangkat pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos.
- Terpenuhinya Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun berturut-turut.
- Terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui oleh Kemendikbudristek.
- Memenuhi passing grade (nilai ambang batas) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) yang berasal dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Punya Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) yang berasal dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Uji Coba KCJB Masih Berlangsung, Penumpang Tahap 2 Dibuka, Ini Linknya
Selain persyaratan di atas, ada hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan sertifikasi dosen.
Sertifikasi dosen ini ternyata tidak bisa diajukan secara personal tanpa memperhatikan dosen lainnya di kampus tempat mengabdi.
Komentar