Tendik Wajib Tahu, Berikut Syarat Sertifikasi Guru 2023

ilustrasi-sertifikasi-guru
Ilustrasi sertifikasi guru 2023.
0 Komentar

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama;

2. Usia paling tinggi;

3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan

Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga:3 Arsitek Korea Adu Strategi di Semifinal Piala AFF 20228 Pemain dengan Bayaran Tertinggi Dunia, Cristiano Ronaldo Urutan Berapa

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian sekilas tentang syarat dan ketentuan lain seputar PPG Dalam Jabatan. Segera bersiap ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menjadi guru sertifikasi. (rhu)

 

0 Komentar