THR CAIR PENUH, Ridwan Kamil Larang Perusahaan Cicil Pembayaran THR

THR Cair Penuh
THR Cair Penuh. foto: ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan segera diterima oleh para pekerja. THR cair penuh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingatkan  perusahaan agar tidak mencicil pembayarannya.

THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dibayar secara dicicil.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Kamis 6 April 2023, Dihiasi Hujan Ringan di Sore HariDirektur Persib Kecam Oknum Suporter Bikin Ribut Persib Bandung Vs Persis Solo

Gubernur Jawa Barat tersebut akan berikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan diimbau agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Hal ini sebagai salah satu solusi mengurangi kemacetan saat mudik.
Pegawai Berhak Adukan Pelanggaran Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pun akan terus mengawasi pemberian THR dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Baca Juga:Cepat Cair, Begini Cara Pinjam Uang di ShopeeAlhamdulillah Bansos Ramadhan Cair, PKH Senang Bisa Buat Lebaran

“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya,” pesan Ridwan Kamil.

0 Komentar