THR Tidak Boleh Dicicil

THR Tidak Boleh Dicicil
EDARAN: Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya SSos menunjukkan surat edaran bupati Majalengka terkait imbauan perusahaan agar tepat membayar THR bagi pekerja/buruh. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Seluruh pekerja  di perusahaaan yang ada di kabupaten Majalengka bisa bernafas lega. Pasalnya Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd memberikan kebijakan melalui surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 perusahaan di Majalengka.
Dalam Surat Edaran Nomor 561/674/DK2UKM itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagarkerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan dan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Dr Ir H Sadili MSi menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, pembayaran THR keagamaan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaaan tersebut.
Maka, THR itu diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
“Besaran THR yaitu bagi pekerja/buruh yang mempunyai kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” sebutnya.
Sadili menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasrakan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung jika pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 terakhir sebelum hari raya. Selain itu pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kami minta agar seluruh per,usahaan dapat melaksanakan ketentuan dimaksud serta memberikan THR kepada pekerja/buruh di perusahaan tepat pada waktunya,” imbaunya.

0 Komentar