Tidak Dilarang, Tapi Dibatasi

Tidak Dilarang, Tapi Dibatasi
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali memperpanjang PPKM hingga 19 April mendatang. Hal tersebut seiring masih adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 skala kecil dan meningkat banyak setiap harinya.
“Kadang landai, muncul sedikit hingga peningkatan jumlah cukup banyak dalam satu hari. Sehingga atas dasar itu, kami perpanjang PPKM,” kata Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd.
Meski demikian, bupati tidak melarang aktivitas keagamaan selama Bulan Suci Ramadan seperti salat tarawih, tadarus hingga salat Idul Fitri di gedung. Namun itu semua harus tetap menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Jumlahnya juga dibatasi 50 persen. Alun-alun juga nantinya akan dijadikan tempat salat Idul Fitri namun dengan pembatasan jarak. Begitu juga dengan ceramah hanya diberi waktu selama 15 menit dan Kotbah Jumat 10 menit.
“Dalam aktivitas keagamaan itu, setiap orang membawa sajadah sendiri saat tarawih. Saat masuk ke musala/masjid harus diperiksa suhu dan mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu. Di dalam juga pakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Disamping itu, aktivitas lainnya di bulan puasa seperti obrog-obrog atau tradisi membangunkan sahur malam hari juga tidak dilarang. Pasalnya bupati mengatakan kalau PPKM ini sifatnya pembatasan bukan pelarangan. Pembatasan gerak masyarakat yang tidak menimbulkan banyak kerumunan.
Begitu juga dengan buka puasa bersama namun harus di ruang terbuka dan tetap dibatasi jumlahnya 50 persen. Waktunya juga jangan terlalu lama. “Terkait operasi atau aktivitas penjualan bagi para pedagang juga sampai pukul 21.00. Kita ingin lebih menekankan penggunaan protokol kesehatan selama PPKM ini,” tandasnya. (ono)
 

0 Komentar