Tinggal Persetujuan Gubernur dan DPRD Jabar

pemekaran-indramayu-barat
BERTEMU WAGUB: Jajaran PPKIB bersama Wagub Uu Ruzhanul Ulum SE usai audiensi bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (3/11). FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Pun begitu, pihaknya menyadari jika tahapan waktu pengajuan itu terkait erat dengan ketersediaan anggaran serta kesepakatan antara Pemprov Jabar bersama pengurus Forkodetada sebelumnya.
Lebih-lebih lagi, meski waktu tahapan pengajuan berbeda. Semua usulan pembentukan daerah otonomi baru dari Pemprov Jabar nantinya akan tetap dilakukan verifikasi persyaratan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
Hal itulah yang membuat pihaknya optimis. Walau diajukan belakangan, usulan pembentukan CDP Kabupaten Inbar akan mendapat restu dari pemerintah pusat.
“Sebab itu tadi, CDP yang lain sekalipun Ampres, masa ada persyaratan yang dinilai belum lengkap. Untuk memenuhinya butuh proses dan waktu panjang. Kami saja, untuk memenuhi persyaratan pemekaran butuh waktu sampai 4 tahun lamanya. Digenjot mulai tahun 2016 sejak terbitnya SK persetujuan bupati dan SK pembentukan panitia. Ini berkat dukungan semua pihak mulai dari Bupati, DPRD, OPD-OPD, Camat, Kuwu, BPD dan semua elemen masyarakat. Jadi kita sudah beres. Insya Allah aman,” jelasnya.
Sukamto menambahkan, keputusan pemekaran tergantung pemerintah pusat. Hanya saja persoalannya, pemerintah pusat sampai saat ini belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah sejak 2014 lalu.
“Tapi kami optimis. Pemekaran ini kan keputusan politik, semuanya bisa dinamis. Bisa saja tahun depan dicabut. Di saat itu, kita sudah siap, tidak akan kedodoran,” pungkasnya. (red)

0 Komentar