Toko Pakaian Banyak Melanggar Jam Malam

pelanggaran-jam-malam
Petugas Satpol PP melakukan monitoring terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat.
0 Komentar

CIREBON –  Penerapan pembatasan aktivitas di Kota Cirebon masih belum dipatuhi oleh masyarakat. Terutama pada pelaku usaha. Beberapa teguran hingga sanksi sudah diberlakukan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto AP MSi menuturkan, sejak 9 Oktober penerapan jam malam diberlakukan. Dalam penerpaan peraturan ini, para pelaku usaha dibatasi jam operasionalnya.
Hal ini juga dilakukan guna mengurangi kerumumnan masyarakat di tengah kondisi angka pasien Covid-19 di Kota Cirebon yang terus meningkat. “Kami terus lakukan kontroling,masih ada beberapa yang melanggar,” kata Buntoro, kepada Radar Cirebon, Selasa (13/10).
Dari data yang dimiliki Satpol PP Kota Cirebon, banyaknya planggaran jam malam didominasi oleh sektor pelaku usaha. Yakni mulai dari toko pakaian perorangan, counter handphone, juga cafe dan restaurant. Dalam menyikapi pelanggaran ini, pihaknya pun langsung membubarkan kerumunan sesuai jam yang diberlakukan.
“Beberapa rumah makan juga sebelumnya diadukan warga karena dicurigai masih melayani dine in di atas jam 6 sore. Kami terus lakukan monitoring, dan membubarkan langsung kegiatan bagi yang berkerumunan di luar jam yang telah ditentukan,” paparnya.
untuk punishment yang diberikan pun bertahap, yakni yang pertama diberhentikannya secara langsung kegiatan tersebut. Kemudian diberikan surat peringatan, dan teguran keras.
Diharapkan para pelaku usaha bisa bekerja sama dalam menaati peraturan ini. Hal ini semata-mata agarmenekan laju pasien covid-19 di Cirebon agar ke depan bisa berjalan beriringan dengan berjalanannya aktivitas ekonomi seperti sedia kala. “Sejauh ini untuk sektor hiburan sangat bagus, mereka mematuhi peraturan,” tukasnya. (apr)

0 Komentar