Tokoh Sunda Kuningan: Pernyataan Arteria Itu Rasis

0 Komentar

MASYARAKAT Kabupaten di Kuningan juga menyampaikan sikap atas pernyataan Arteria Dahlan. Salah satunya Mara Stanzah, Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kuningan.
Menurutnya, statemen Arteria sangat menyinggung perasaan masyarakat Sunda, khususnya di Jawa Barat dan Banten. “Kami sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan adanya statemen Arteria Dahlan. Ini pernyataan cukup diskriminatif dan menyudutkan masyarakat Sunda,” kata Mara kepada Radar Kuningan, Rabu (19/1).
Paguyuban Sundawani Wirabuana Kuningan memandang pernyataan Arteria ada unsur rasis. “Terlebih seolah-olah Arteria ingin menyatukan dalam tubuh NKRI dengan mengistilahkan bahasa Indonesia di acara resmi,” terang Mara.
“Padahal dari ending pernyataannya itu lebih memecah belah persatuan Indonesia yang selama ini kita jaga. Padahal kita selalu jaga rasa, toleransi. Padahal ada Perda yang membolehkan, bahkan mewajibkan setiap instansi di hari tertentu untuk berpakaian Sunda, bahkan berbicara Sunda juga,” sambung Mara.
Maka dari itu, Paguyuban Sundawani Wirabuana Kuningan memohon kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI ke depan. Dan, pihknya meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) atau pihak berwenang lainnya untuk segera menindak Arteria Dahlan. Sehingga ke depan tidak ada jejak yang bisa memecah belah persatuan.
“Setelah pihak terkait menindaklanjuti kasus ini, lalu ada proses hukum. Karena ini ada rasis. Minimal dia minta maaf dan disiarkan atau dipublikasikan di seluruh media nasional dan lokal seluruh Indonesia. Itu harapan kami. Sehingga akan menjadi tolok ukur percontohan bagi masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan NKRI,” imbuhnya.
Ketersinggungan pernyataan Arteria Dahlan tersebut juga dirasakan Dewan Kebudayaan Kuningan. Melalui Wakil Ketua, Dodo Suwondo, menyampaikan protés keras untuk Arteria Dahlan.
“Bahkan AD (Arteria Dahlan) meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang pakai Bahasa Sunda. Dia lupa bahwa DPR adalah pembuat undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Bahasa Daérah adalah Bagian dari Kebudayaan,” kata Dodo.
Dewan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, kata Dodo, sangat mendukung dan setuju langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum yang meminta agar Arteria Dahlan segera meminta maaf secara terbuka kepada warga masyarakat Tatar Pasundan. “Saya sangat setuju langkah yang diambil oléh Gubernur dan Wagub. Benar, Arteria Dahlan harus dapat pelajaran. Dia harus minta maaf kepada warga Tatar Sunda,” ungkapnya.

0 Komentar