Tuntutan Pendemo Dinilai Melenceng

Tuntutan Pendemo Dinilai Melenceng
DUKUNGAN MORIL: Kuasa Hukum Kuwu Desa Tersana, DR H Dudung Indra Ariska SH MH yang sekaligus lawyer Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), menilai tuntutan pendemo saat unjuk rasa pada Jumat (19/6) lalu sudah melenceng. Foto: Utoyo Prie Ahcdi/Radar Indramayu
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Kuasa Hukum Kuwu Desa Tersana, DR H Dudung Indra Ariska SH MH yang sekaligus lawyer Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), menilai tuntutan pendemo saat unjukrasa pada Jumat (19/6) lalu, yang meminta Kusaeri mundur dari jabatan Kuwu Tersana melenceng dan tendensius.
Aksi tersebut, kata Dudung, hanya sebagai alat penekan kepada Kusaeri agar memenuhi tuntutan Gatul dan kawan-kawan.
Dudung menjelaskan, pokok permasalahan awalnya karena konflik tumpang tindih garapan tanah eks pengangonan dan tanah titisara di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang. Dimana ada transaksi pinjam meminjam uang secara pribadi antara Kusaeri sebelum menjabat sebagai Kuwu Tersana dengan Gatul, mantan lurah desa Kecamatan Tukdana, dengan nilai nominal yang menurut keterangan kedua belah pihak berbeda.
Dikatakan Dudung, berdasarkan keterangan Kusaeri, hanya dipinjami tidak lebih dari Rp500 juta. Itu pun diterimanya tidak sekaligus, namun bertahap dan uangnya dipergunakan untuk biaya pencalonan kuwu tahun 2017. Sedangkan menurut Gatul, lanjut Dudung, utang kuwu mencapai Rp1,3 miliar.
“Utang piutang tersebut tidak didasari dengan perjanjian tertulis, bahkan tidak ada selembar kertaspun yang mendeskripsikan adanya utang piutang tersebut yang ditanda tangani kedua belah pihak,” bebernya.
Lebih lanjut, Dudung menjelaskan, setelah Kusaeri dilantik sebagai Kuwu Tersana, katanya kuwu mengeluarkan semacam surat kuasa kepada Gatul dan kawan-kawan, untuk menggarap tanah eks Pengangonan dan tanah Titisara seluas 31 bahu dan telah digarap 3 kali musim tanam.
Dari perspektif hukum, apa yang dilakukan Kuwu Tersana dan Gatul sudah menyalahi dan melanggar hukum. Karena untuk bisa menggarap tanah aset desa baik tanah bengkok, titisara, rawa dan tanah eks pengangonan, penggarap harus memiliki Surat Izin Menggarap (SIM) yang terbitkan camat setempat atas nama bupati.
Untuk mendapatkan SIM, harus didahului dengan proses lelang sewa garap tanah aset desa tersebut. Ini hanya bisa dilaksanakan setiap setahun sekali dan uang hasil lelang tersebut menjadi PAD yang masuk ke kas desa pada setiap tahun anggaran berjalan.
Prosedur dan mekanisme lelang sewa aset tanah tersebut, diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 293  tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Titisara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan.

0 Komentar