Bakal Jadi Barang Kuno, Uang Koin 1000 Kelapa Sawit Resmi Ditarik BI dari Peredaran

uang koin 1000 kelapa sawit tahun emisi 1993 resmi dicabut dan ditarik Bank Indonesia dari peredaran.
uang koin 1000 kelapa sawit tahun emisi 1993 resmi dicabut dan ditarik Bank Indonesia dari peredaran. FOTO: Bukalapak - Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik uang koin 1000 kelapa sawit tahun emisi 1993 dari peredaran.

Pengumuman penarikan dan pencabutan uang koin 1000 kelapa sawit ini disampaikan langsung oleh BI melalui rilis resmi mereka.

Tak hanya uang koin 1000 kelapa sawit, BI juga menarik dan mencabut beberapa uang lainnya, antara lain logam pecahan Rp. 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan Rp. 500 TE 1997.

Baca Juga:Cara Daftar DTKS Online Lewat Hp Agar Dapat BansosKembali ke Persib Lebih Cepat, Henhen Herdiana Mengaku Kaget

Pencabutan tiga uang tersebut dilakukan berdasarkan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023 yang berlaku sejak hari ini, Jumat (1/12/2023).

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Terhitung sejak tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono seperti dikutip Radarcirebon.id dari keterangan tertulis, Jumat (1/12).

“Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” sambungnya.

Adapun bagi masyarakat yang memiliki uang koin 1000 kelapa sawit ataupun uang rupiah yang tertera di atas dapat melakukan penukaran di Kantor Bank Indonesia Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.

Sebelum itu, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran uang terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca Juga:Begini Resep Jamur Goreng Tepung yang Renyah dan Tahan LamaResep Sempol Ayam Enak dan Empuk, Dijamin Bikin Ketagihan!

Dengan dicabut dan ditariknya uang koin 1000 kelapa sawit dan uang lainnya tadi, maka dalam beberapa waktu ke depan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang kuno.

Mengingat, uang koin 1000 kelapa sawit atau uang koin emisi 1993 itu semakin terbatas keberadaannya di masyarakat.

0 Komentar