UMKM GEMBIRA! KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka, Cek Persyaratan Dokumennya di Sini

KUR Mandiri 2023
Tabel KUR Mandiri 2023: Bunga Ringan Cicilan 300 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya dan Ajukan Sekarang. Foto: IST.
0 Komentar

• Khusus untuk Calon Debitur atau Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong.

• Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali :

1) Kredit pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) Kredit pembiayaan skema skala ultra mikro atau sejenisnya, dan atau
3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Baca Juga:Fakultas Ushuluddin dan Adab IAIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Workshop Academic WritingAUTO KAYA, 4 Koin Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Paling Diburu Kolektor!

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Mandiri, terdiri atas:
– KUR Super Mikro
– KUR Mikro
– KUR Kecil
– KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
– KUR Khusus

Untuk Penyaluran KUR, akan diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan atau jasa pada:

-sektor pertanian, perburuan dan kehutanan,
– sektor kelautan dan perikanan,
– sektor industri pengolahan,
– sektor konstruksi,
– sektor pertambangan garam rakyat,
– sektor pariwisata,
– sektor jasa produksi,  dan atau
– sektor produksi lainnya.

KUR Mandiri 2023 Resmi di Buka, Cek Persyaratan Dokumennya

Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan program ini, silakan simak persyaratan dokumen apa saja yang di perlukan untuk mengajukan KUR tersebut.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus di lengkapi dan di persiapkan, yaitu:

KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

4. Copy Kartu Keluarga.

0 Komentar