RADARCIREBON.ID – Aplikasi TikTok kini tengah digemari oleh sebagaian besar anak muda Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Namun, penggunaan aplikasi TikTok juga tidak luput dari pelarangan penggunaannya di beberapa negara akibat kabar terkait keamanan data privasi penggunanya.
Negara-negara Uni Eropa (UE) mulai mengkaji larangan penggunaan TikTok setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang seluruh ponsel pegawai menggunakan TikTok.
Baca Juga:UPDATE: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Info Terbaru dari BKNTerusir dari GBLA, Persib Bandung Cari Home Base Baru
UE ingin TikTok meningkatkan tindakannya dan mematuhi semua peraturan dan regulasi yang diuraikan dalam Undang-Undang Layanan Digital (DSA) seperti dilansir dari Reuters via Gizmochina.
DSA yang mulai berlaku pada November 2022 dianggap sebagai “Standar Emas” untuk tata kelola konten dan platform internet.
Banyak ketentuan DSA hanya berlaku untuk platform yang memiliki lebih dari 45 juta pengguna di UE.
Namun, ambang ini membawa platform terkenal seperti YouTube, Twitter, Facebook, dan TikTok di bawah Undang-Undang.
“Kami tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi penuh untuk melindungi warga negara kami jika audit tidak menunjukkan kepatuhan penuh,” kata Komisaris Breton mengatakan kepada CEO Chew dalam panggilan video terbarunya seperti dikutip dari jawapos.com.