RADARCIREBON.ID – Menjelang Ramadhan 2023 Arab Saudi gemparkan umat muslim dengan peraturan baru terkait pelaksanaan ibadah puasa yang mengatur volume adzan dan tempat berbuka puasa.
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Arab Saudi yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023.
Diketahui, Arab Saudi terkenal sebagai negara yang memiliki aturan ketat dalam banyak hal, termasuk dalam pembuatan karya seni patung.
Sebagai bagian dari aturan Islam yang dianut di negara tersebut, seni patung yang menampilkan replika makhluk hidup seperti binatang atau manusia, dilarang tegas di negara yang dipimpin oleh Mohammed bin Salman Al Saud itu.
Baca Juga: HONORER SPOT JANTUNG! Surat Terbaru BKN Terkait Pendataan Pegawai Non-ASN
Namun, baru-baru ini aturan terkait karya seni patung tersebut terlihat mulai dilonggarkan.
Menurut laporan The Arab Weekly, pelonggaran ini ditandai dengan dipamerkannya karya-karya dari seniman perempuan bernama Awatif Al-Keneibit di sebuah galeri tersohor di Riyadh, Ibu Kota Arab Saudi.
Karya produksi Awatif mencakup seni rupa keramik dan patung.
Patung yang dibuatnya pun menampilkan bentuk wajah, mata, hingga tubuh perempuan.
Baca Juga: Kapan Waktu Ziarah Kubur yang Baik Sebelum Ramadhan? Simak Cara dan Bacaan Doa Berikut Ini
“Siapa yang bisa membayangkan bahwa suatu hari, pameran yang dulunya berada di ruang bawah tanah ini, kini dapat dipajang di Olaya (pusat kota Riyadh),” kata Al-Kenebit seperti dilansir The Arab Weekly.
Seniman berusia 60 tahun itu juga dianggap sebagai seorang tokoh yang merintis jalan bagi perempuan, dalam melakukan seni di tengah masyarakat Arab Saudi.
“Mereka dulu mengatakan kepada saya bahwa ini tidak mungkin ditampilkan karena dilarang dalam Islam. Sekarang karya saya ada di jantung kota Riyadh,” lanjutnya.
Larangan Arab Saudi terhadap karya patung figuratif tak terlepas dengan ideologi Islam Sunni dan Wahabi yang dipegang kuat oleh pemerintahan dan masyarakatnya.
Baca Juga: ATUR VOLUME ADZAN, Simak Aturan Terbaru Ramadan 2023 dari Pemerintah Arab Saudi
Pelarangan itu juga kerap dikatikan dengan metode penyembahan berhala figuratif dewa-dewa pagan yang dilakukan oleh masyarakat Arab selama era pra-Islam.
Komentar