Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Terdorong Angin

RADARCIREBON.ID – Tragedi Kanjuruhan banyak memakan korban jiwa. Kejadian itu merupakan salah satu tragedi terbesar dalam dunia sepakbola.

Banyak tersangka dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu tersebut. Salah satunya dari pihak kepolisian.

Persidangan tragedi Kanjuruhan masuk persidangan di PN Surabaya dan kini sudah memasuki tahap putusan.

Bagaimana kelanjutan persidangan tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak artikel ini secara seksama.

Baca Juga: BESAR BANGET! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 yang Baru Lolos, Capai Belasan Juta

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Kembali Digelar, Simak Prioritas Golongan yang Diangkat ASN

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: AUTO LOLOS! Simak Tips Ampuh KUR BRI 2023, Pinjaman Langsung Dicairkan

Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Komentar