WADUH! Identitas Kependudukan Digital akan Gantikan E-KTP? Target 50 Juta Data Pribadi Berpindah ke Digital di Akhir Tahun 2023 Ini

KTP Digital
KTP Digital akan diterapkan di Indonesia menggantikan E-KTP. Ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kemajuan teknologi digital membuat pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD bagi masyarakat Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengenalkan penggantian E-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Identitas Kependudukan Digital merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kependudukan.

Baca Juga:Usai Pratama Arhan Hengkang, Kini Shayne Pattynama Sudahi Kontrak dengan Viking FK, Apakah Berlabuh di Liga 1?Kasus Covid-19 Melonjak di Negara Tetangga, Indonesia Tercatat Ada 1 Kematian Terbaru, Satgas Minta Perketat Protokol Kesehatan

Rencananya Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023 ini.

Identitas Kependudukan Digital yang akan diterapkan ini nantinya setiap warga tidak perlu lagi mencetak kartu tanda penduduk atau KTP dalam bentuk fisik.

Semua data pribadi terkait identitas masyarakat akan berada di handphone masing-masing individu. Sehingga akan lebih memudahkan masyarakat dalam menyimpan data pribadi.

Dilansir dari unggahan resmi Kominfo pada Kamis malam, 7 Desember 2023. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD antara lain:

1. Menghemat biaya pembuatan kartu identitas

2. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

3. Proses pembuatan lebih cepat dan praktis

4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di ponsel.

Cara beralih dari e-KTP fisik ke IKD juga cukup mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Unduh aplikasi Identitias Kependudukan di Playstore 

Langkah pertama yaitu mengunduh aplikasi Identitias Kependudukan di Playstore.

2. Lengakpi data diri yang diperlukan untuk proses registrasi

Setelah mengintstal aplikasi IKD, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang diperlukan. Hal ini mencakup nama, alamat, tanggal lahir dan informasi penting lainnya.

3. Lakukan face recognition dan verifikasi data di Dukcapil terdekat 

Untuk memastikan data yang dimasukkan pengguna adalah asli, aplikasi IKD akan meminta face recognition.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 8 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan dari Siang hingga Malam HariBKN Bocorkan Pengumuman PPPK 2023 Tidak Serentak, Ternyata Ini Alasannya

Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi data secara langsung ke Kantor Dukcapil terdekat.

4. IKD siap digunakan.

IKD siap digunakan jika sudah melalui proses verifikasi dan aktivasi secara resmi di kantor Dukcapil terdekat.

Jika sudah memiliki IKD, jangan lalai untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan data dan identitas.

Demikian informasi terbaru terkait akan diberlakukannya Identitas Kependudukan Digital menggantikan E-KTP fisik bagi masyarakat Indonesia. (*)

0 Komentar