Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Bikin SKCK, Gak Pake Ribet

syarat-cara-skck
Ilustrasi SKCK atau surat catatan keterangan kepolisian.
0 Komentar

Cara Membuat SKCK Offline

1. Kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang Anda perlukan.

2. Isi formulir ke bagian loket pendaftaran.

3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.

4. Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK.

5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada.

6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Baca Juga:Susunan Pemain Manchester United vs Manchester City, Derby Manchester pada Liga Inggris Malam IniSyarat dan Cara Membuat SKCK, Ternyata Cukup Mudah

Perlu Anda ingat, lama atau tidaknya cara membuat SKCK bergantung pada jumlah antrean.

Cara Membuat SKCK Online

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran”

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

4. Pada bagian “Satwil”, klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Oh ya, walaupun cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online, namun Anda tetap databf ke polsek/polres/polda untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar