CIREBON, RADARCIREBON.ID- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kenapa OJK Cirebon meningatkan masyarakat mewaspadai pinjol ilegal? Jawabannya adalah karena tidak sedikit masyarakat terjebak pinjol ilegal dan menjadi masalah.
Hal itu dikatakan Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution, di sela-sela kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen dan Waspada Investasi serta Pinjol Ilegal di Hotel Grand Tryas, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Senin (17/4/2023).
Baca Juga:Pelindo Bagikan Ribuan Sembako kepada Masyarakat Sekitar Pelabuhan CirebonJADI PELAJARAN, Beruntung TKI Kota Cirebon Ini Tak Ditangkap Malaysia, Kini Berhasil Dipulangkan
Ia mengingatkan bahwa pada momen menjelang lebaran seperti sekarang penawaran pinjol kerap berseliweran melalui SMS dan pesan instan WhatsApp.
Menurut Fredly, menjelang lebaran ini tawaran pinjol semakin banyak. “Lihat saja ponsel kita, penawarannya bertubi-tubi,” terang Fredly.
Untuk itu, Fredly kembali mewanti-wanti agar masyarakat jangan sampai menerima tawaran peminjaman uang melalui aplikasi pinjol tersebut.
Dirinya tidak menampik, proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol relatif lebih cepat. Tetapi apabila penggunanya melakukan pelanggaran, misalnya, ketika telat membayar cicilan.
“Memang pencairan pinjol memang cepat, tapi jika terlambat bayar cicilan akan diteror melalui pesan WhatsApp maupun telepon,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, teror tersebut juga merambah hingga ke keluarga maupun teman, karena data kontak yang tersimpan di ponsel diambil oleh pinjol.
Fredly menerangkan, pinjol ilegal itu saat diinstal meminta akses ke semua fitur ponsel, termasuk privasi. Tetapi pinjol resmi hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi.
Baca Juga:Bekali Siswa Masuki Era Baru, SMA Santa Maria 1 Cirebon Gelar Seminar KepemimpinanNaik Kereta Api Eksekutif Hanya 25 Ribu, Ini Cara Beli Tiketnya
Pihaknya memberikan beberapa tips apabila masyarakat terpaksa harus meminjam uang melalui pinjol. Yakni harus memastikan aplikatornya resmi dan terdaftar di OJK.
“Kalau pinjol resmi, tata caranya sudah diatur. Dari mulai pinjaman, bunga, dan penagihan tidak ada intimidasi. Jika ada intimidasi maka silakan laporkan ke OJK,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, menyampaikan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong.