Walikota Batasi Aktivitas Jam Malam

pembatasan-jam-malam-kota-cirebon
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan keterangan terkait pembatasan aktivitas masyarakat.
0 Komentar

Pihaknya telah berupaya mengimbau agar para pelaku usaha membatasi isi kapasitas dari tempat-tempat usaha. Tapi, setelah disurvei lagi, ternyata kapasitasnya belum banyak dilakukan pembatasan. “Kursinya masih utuh hanya dipalang-palang saja,” tuturnya.
Sehingga, dari hasil rapat evaluasi satgas, maka segera diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di masyarakat.
Namun pada umumnya, kebijakan tersebut tidak sampai PSBB, tetap AKB. Tapi lebih diperketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dengan orientasi pembatasan waktu.
Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Drs Agus Suherman kepada Radar memastikan para pemilik tempat hiburan akan mengikuti ketentuan baru yamg diterapkan Satgas Covid-19 tersebut.
“Alhamdulillah para pengusaha hiburan sudah mengerti, dan terhitung mulai tanggal 9 Oktober mereka akan ikut ketentuan,” kata Agus.
Sejak awal pandemi, para penyedia jasa hiburan, termasuk karaoke adalah pihak yang sangat patuh terhadap anjuran pemerintah.
Mulai dari saat pemkot beberapa kali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga terakhir penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mereka semua ikut dan patuh dengan menutup operasional perusahaannya.
“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini upaya pemerintah,” lanjut Agus.
Untuk pengawasan, masih sama seperti saat PSBB diterapkan. DKOKP akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan, dan memastikan para pengusaha hiburan mengikuti ketentuan Satgas.
Di Kota Cirebon, dijelaskan Agus, terdata ada sembilan tempat hiburan karaoke, dan semua patuh terhadap aturan yang diterapkan.
“Sejak PSBB, sampai hari ini kita konsen mengawasi tempat hiburan, dalam kondisi ke depan kita akan bekerja dengan Satpol PP,” jelas Agus.
Selain tempat hiburan, Agus juga memastikan perhotelan mengikuti ketentuan pembatasan aktivitas yang diterapkan hingga akhir Oktober mendatang.
Kepada semua hotel, kata Agus, akan disampaikan agar tidak menggelar agenda apapun jika lebih dari pukul 18.00 WIB. “Kalau hotel sudah diatur, tidak ada aktivitas di malam hari. Tempat hiburan yang beraktivitas malam berarti full tutup,” kata Agus.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah selaku pemegang aset komplek Stadion Bima. Karena berdasarkan surat edaran walikota, pasar Bima pada hari Minggu juga ditutup dan tidak boleh ada aktivitas ekonomi. “Hari Minggu, komplek Stadion Bima tidak diperbolehkan untuk berjualan. Kami akan koordinasi bidang aset,” pungkasnya. (azs/abd)

0 Komentar