Walikota Batasi Aktivitas Jam Malam

pembatasan-jam-malam-kota-cirebon
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan keterangan terkait pembatasan aktivitas masyarakat.
0 Komentar

CIREBON – Kota Cirebon akhirnya menetapkan pembatasan aktivitas dalam rangka menekan dan pengendalian virus corona. Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tertanggal 6 Oktober 2020.
Pembatasan aktivitas tersebut, secara umum berorientasi pada pembatasan waktu jam operasional tempat usaha perdagangan barang dan jasa hingga jam 18.00. Serta pembatasan segala aktivitas masyarakat di luar rumah maksimal hingga pukul 21.00 WIB, kecuali kegiatan siskamling.
Selain itu, untuk usaha restoran dan rumah makan termasuk PKL makanan dan minuman, aktivitas melayani pesanan makanan dan minuman di tempat juga tetap dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, jam 18.00 hingga 21.00 masih bisa tetap buka, tapi tidak melayani pemesanan yang makan dan minum di tempat. Hanya melayani pesanan take away, online, drive thru, dan sebagainya.
Untuk pasar tradisional yang berstatus pasar induk, aktivitas dibatasi mulai pukul 02.00-18.00. Sedangkan pasar tradisional non pasar induk baru boleh beroperasi mulai jam 04.00-18.00.
Aturan-aturan pembatasan jam malam ini mulai berlaku efektif tanggal 9-31 Oktober 2020. Namun, ada beberapa usaha yang menjadi pengecualian, seperti fasilitas pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit usaha produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapat izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU, dan jasa penyedia akomodasi khusus penerimaan tamu menginap.
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, sejak terjadi pandemi Covid-19, upaya pemerintah adalah terus menyeimbangkan antara pencegahan penularan ke masyarkat, tapi juga tetap dapat menjalankan kegiatan perekonomian bertahan dengan baik. Maka, perlu agar dua-duanya berjalan seimbang. Sehingga pemkot bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, dipandang perlu membuat sebuah aturan pembatasan aktivitas yang diharapkan dapat berjalan efektif.
Menurutnya, jika perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon terus fluktuatif, naik turun. Kadang melandai, tapi penambahan juga seringkali naik. Terakhir kemarin 7 Oktober bertambah 23 orang.
“Fenomena ini sudah tidak bisa lagi ditangani dengan cara yang biasa-biasa saja. Sehingga, dari hasil survei pada tempat-tempat usaha yang disinyalir bisa menjadi penularan, seperti pasar, restoran, tempat perbelanjaan,” ujarnya.

0 Komentar