Warga Bingung Ajukan Bantuan  

0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Sebagian warga di Kabupaten Majalengka masih kebingungan terkait informasi bantuan bagi pasien Covid-19 baik yang menjalani isolasi mandiri hingga meninggal dunia. Salah satunya Andi yang bingung mau mengajukan permohonan bantuan bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia karena Covid-19.
“Sebelumnya kan ada informasi katanya ada keringanan, yaitu dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp15 juta bagi yang meninggal dunia. Untuk yang isolasi Rp45 ribu per hari. Nah sekarang kita (masyarakat) harus ke mana,” kata warga Leuwimunding ini.
Ia mengaku anggota keluarganya meninggal dunia karena Covid-19 hasil keputusan dari rumah sakit yang merawatnya. Sementara pihaknya sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di tingkat desa untuk mengajukan bantuan tersebut, diharapkan bisa diberikan kepada ahli waris.
Sementara hasil yang didapatkan pihak keluarga mengaku dari pemdes belum bisa mengeluarkan surat pengantar. Lantaran dari pihak rumah sakit belum ada pemberitahuan ke puskesmas setempat tentang pasien Covid-19 seolah-olah disembunyikan. “Jadi kami ya balik lagi karena dari pemdes belum bisa mengeluarkan surat pengantar ke dinsos itu. Jadi kita ini harus ke mana,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Asep warga Ligung. Ia membeberkan banyak warga mempertanyakan langkah untuk menempuh klaim anggaran bagi warga isolasi mandiri. “Banyak yang nanya gitu. Termasuk ada juga anggota keluarga saya. Tapi minim informasi ke masyarakat. Jadi ya enggak tahu,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka dr H Gandana Purwana MARS mengungkapkan, pemberian bantuan bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial.
SE tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19. Hal ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mengenai bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Mengenai syarat dapat bantuan Rp15 juta itu, kata Gandana, setiap ahli waris harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus mengajukan surat permohonan dari ahli waris, ditujukan kepada Dinas Sosial Majalengka.
Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000. Lalu, surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000 dan foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena  Covid-19 disertai rekam medis dilegalisir.

0 Komentar