Warga Protes Jl Bali Diklaim Pemilik

sengketa-lahan-jalan-bali-cirebon
Warga RW 08 dan 09 Merbabu, Kelurahan Larangan, memprotes klaim kepemilikan lahan atas Jl Bali, Senin (28/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Warga RW 08 dan RW 09 Merbabu, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti terancam kesulitan akses masuk. Pasalnya, jalan yang memudahkan akses keluar masuk warga yakni Jalan Bali, diklaim oleh Wahyudi Susilo.
Yang bersangkutan mengaku punya hak kepemilikan atas tanah yang berada tepat di Jalan Bali. Senin (28/9), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon terjun di lokasi atas permintaan pemilik tanah tersebut melalui kuasa hukumnya, untuk melakukan layanan pengukuran yang diminta.
Hal ini, sempat mendapat penolakan warga karena khawatir lahan tersebut diambil alih bisa membuat akses jalan bali tertutup total.
Sempat terjadi adu mulut antar warga dan kuasa hukum pemilik lahan. Petugas kepolisian dan TNI pun berjaga di sekitar lokasi. Namun, adu mulut tersebut akhirnya bisa diredam. Pihak pemilik lahan dan perwakilan RT RW serta tokoh masyarakat setempat melanjutkan musyawarahnya di kantor kelurahan setempat.
Dalam musyawarah tersebut, pihak warga mengungkapkan kronologis asal usul tanah tersebut. Pada intinya, Jalan Bali itu merupakan akses jalan yang paling representatif bagi warga dalam aktivitas sehari-hari, maupun dalam kondisi darurat.
Dengan lebar yang memadai, ketika kondisi darurat pada lingkungan warga di dua RW ini dapat dimasuki oleh kendaraan darurat pula. Seperti saat terjadi kebakaran, dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran, pada saat ada warga yang sakit juga bisa dilintasi langsung oleh mobil ambulans.
Kuasa hukum pemilik lahan Teguh Santoso SH MH menjelaskan, pada intinya pihaknya menginginkan adanya acknowledge (pengakuan) dari warga, bahwa tanah yang berada di atas Jalan Bali tersebut adalah milik kliennya, serta tidak dulu membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Fokus kami, warga itu mengakui kepemilikan, baru bicara yang lain. Sebetulnya tanah kami 362 M2, kemakan jalan 168 M2. Ini kan kalau misalnya ada yang tanahnya kepotong rasanya gimana. Bagi kami kalau mau dibuat toko juga nggak bisa karena ada aturan garis sempadan,” ujarnya.
Sebelum ini, pihaknya sudah melakukan upayadi BPN, untuk verifikasi dan klarifikasi atas tanah itu dan sertifikat kepemilikannya. Setelah di BPN dinyatakan sah dan dilakukan pengukuran ulang, kemudian pihaknya baru bicara dengan warga RT/RW pini sepuh, lurah, camat, muspika dan muspika perihal peruntukan tanah tersebut.

0 Komentar