ANJATAN-Sempat tertunda akibat Covid-19, warga di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) mulai ramai-ramai mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pesta hajatan.
Menyusul keluarnya restu dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada masyarakat apabila ingin menggelar acara seperti resepsi pernikahan, khitanan atau syukuran di rumah disertai hiburan.
Diprediksi, pesta hajatan bakal kembali marak. Apalagi banyak warga yang sudah berencana menggelarnya usai hari raya Idul Adha 1441 H. “Hari ini saja (kemarin, red) sudah ada tiga warga yang mengajukan permohonan,” ungkap Camat Anjatan Opik Hidayat SSos didampingi Kasi Trantib Karsam SH kepada Radar, Rabu (29/7).
Pun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Merujuk Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemangku hajat harus tetap mengikuti sesuai anjuran pemerintah, yakni melakukan kegiatan keramaian mengacu kepada protokol kesehatan seperti mengatur jarak, menggunakan masker, menyedikan wadah tempat mencuci tangan atau handsanitizer. Demikian pula peserta undangan harus dibatasi.
Kesanggupan itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemangku hajat diatas materai. “Jika terbukti melanggar, bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Opik Hidayat menegaskan, camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan hanya memberikan persetujuan penyelenggaraan resepsi pernikahan di rumah. “Nah, untuk perizinan menggelar hiburan itu domainnya pihak kepolisian,” tegasnya. (kho)