Wawan: Desa Wajib Bangun TPS

Wawan: Desa Wajib Bangun TPS
CEGAH CORONA: Pemdes Tukdana menyediakan hand sanitizer yang diletakan di meja pelayanan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, kemarin. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

KUNINGAN – Sesuai Perda No 04 Tahun 2010 tentang Persampahan, desa/kelurahan se Kabupaten Kuningan wajib membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kewajiban tersebut, ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kuningan Wawan Setiawan MT.
Diakui, persoalan sampah cukup rumit. Titiknya ada pada perilaku. Masyarakat membuang sampah banyak asal. Sehingga menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Belum ada pemisahan, mana sampah organik, nonorganik. Teorinya, masuk ke TPA mestinya sampah sisa. Yang harus digunakan atau daur ulang, selesai di hulu.
“Desa/kelurahan itu hulu. Kalau konsep hulu sudah berjalan, ringan ke kita. Solusinya, harus ada pengolahan, pemilahan sampah. Maka sesuai Perda No 4 Tahun 2010, desa/kelurahan sebagai hulu wajib membangun TPS,” tandas Wawan saat diwawancara Radar di kantornya, Rabu (24/6).
Menurutnya, secara konsep sudah ada. Studi banding ke Kabupaten Ciamis juga sudah, termasuk studi pemanfaatan sampah organik untuk ternak maggot. Bagi desa untuk membangun TPS juga tidak akan menemui kendala berarti. Sebab ada dana desa. Lahan di desa juga tidak sulit. Terkecuali kelurahan.
“Membangun TPS, pengadaan gerobak sampah, hingga membentuk bank sampah harus dimulai dari desa. Harus ada peran di hulu yang simultan. Tidak bisa hanya mengandalkan DLH,” tandas Wawan.
Tahun 2021, Ia akan bekerjasama khusus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD). Kerja sama menguatkan pengalokasian dana desa untuk membangun TPS. Manfaatnya, selain ringan ke TPA, juga bisa bermanfaat ekonomis melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) masing-masing.
Di mana, sampah terkumpul di TPS desa, dipilah organik, nonorganik. Yang organik, bisa buat pupuk atau ternak maggot sebagai sumber protein pakan ternak. Sedangkan nonorganiknya bisa dijual ke pengepul.
Wawan juga telah mengevaluasi hasil program TPS3R. Dari 24 desa yang didanai APBD kabupaten dan provinsi, hanya 15 desa jalan. Seperti Desa Kertayasa sudah jalan, walau hanya lingkungan. Ada bank sampahnya. “Insyaa Allah, DLH akan fokus soal persampahan. Yang pasti, DLH siap membina bank sampah desa,” pungkas dia.(tat)

0 Komentar