Wow! Berita Terbaru: Sri Mulyani Mengubah Jadwal Gaji ke-13, Bukan 1 Juni! Temukan Tanggal Baru yang Mengejutkan di Sini!

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13.
DOKUMEN: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13/ FOTO: FIN
0 Komentar

3. Aparatur negara yang pensiun dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Juni 2023 akan menerima gaji ke-13 tahun 2023 dari satuan kerja terkait.
4. Bagi aparatur negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023 gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-4/PB.2/PB/2023 yang menginformasikan ketentuan pemberian gaji ke-13, Sri Mulyani secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13, bukan pada tanggal 1 Juni 2023, melainkan SP2D akan diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Namun demikian, perubahan jadwal ini mengacu pada Pasal 12 ayat 2 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.”

Baca Juga:Bunyamin Raih Suara Terbanyak Se-Kabupaten Majalengka, Warga Kurang Bergairah Ikut Pilkades Ujungberung2 Incumbent di Sumberjaya Tumbang, Bupati Pantau Langsung, Pilkades Serentak Aman dan Lancar

Oleh karena itu, secara resmi Sri Mulyani mengubah jadwal pencairan gaji ke-13 menjadi bukan pada tanggal 1 Juni 2023, melainkan pada tanggal 5 Juni 2023 atau bahkan setelahnya. (*)

0 Komentar