Wow! Berita Terbaru: Sri Mulyani Mengubah Jadwal Gaji ke-13, Bukan 1 Juni! Temukan Tanggal Baru yang Mengejutkan di Sini!

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13.
DOKUMEN: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13/ FOTO: FIN
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13. Tidak seperti yang dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 1 Juni 2023, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Jadwal SP2D telah diumumkan secara resmi, sehingga Sri Mulyani mengubah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk semua penerima.

Hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum pencairan gaji ke-13 dilakukan. Sri Mulyani mengubah jadwal ini dengan menerbitkan jadwal SP2D dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan.

Baca Juga:Bunyamin Raih Suara Terbanyak Se-Kabupaten Majalengka, Warga Kurang Bergairah Ikut Pilkades Ujungberung2 Incumbent di Sumberjaya Tumbang, Bupati Pantau Langsung, Pilkades Serentak Aman dan Lancar

Perubahan jadwal ini diperlukan karena Sri Mulyani perlu melakukan rekonsiliasi terkait gaji ke-13 sebelum menerbitkan SP2D.

Namun demikian, Sri Mulyani mengubah jadwal pencairan gaji ke-13, bukan pada tanggal 1 Juni 2023. Perubahan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berlaku sejak 29 Maret 2023.

PP tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Sesuai dengan informasi dalam Nota Dinas Sri Mulyani, rekonsiliasi terkait gaji ke-13 baru dimulai pada Jumat, 26 Mei 2023, dan setelah selesai, SP2D akan diterbitkan.

Sri Mulyani berharap agar rekonsiliasi dapat selesai sebelum Rabu, 31 Mei 2023, sehingga SP2D dapat segera diterbitkan.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan juga disebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2023 dapat diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negara) mulai hari Senin, tanggal 29 Mei 2023.

Jika SPM gaji ke-13 tahun 2023 diajukan setelah tanggal tersebut, maka SP2D akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Ratusan Personel Brimob Diterjunkan Amankan Pilkades Serentak di Majalengka  Pelipatan Kertas Suara Diawasi Ketat, Besok Sabtu 64 Desa di Majalengka Menggelar Pilkades Serentak

Sri Mulyani telah memberikan ketentuan-ketentuan berikut untuk pembayaran gaji ke-13:
1. Gaji ke-13 tahun 2023 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
2. Gaji ke-13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI/Polri yang meninggal dunia atau tewas akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

0 Komentar