RADARCIREBON.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya secara langsung kepada masyarakat.
BLT ini disalurkan kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan tertentu yang sudah diatur pemerintah. BLT dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
Tujuan pemberian PKH untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan bagi keluarga miskin.
Baca Juga:GURU DAN DOSEN GIRANG, Tunjangan Sertifikasi Naik 50 Persen, Simak Kategorinya DisiniPerkiraan Cuaca Rabu 10 Mei 2023, Wilayah Cirebon Masih Ada Potensi Hujan
Program ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Di tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan Rp32,65 triliun dari APBN untuk PKH dengan sasaran 10 juta KPM.
Pencairan bantuan selama kurun waktu 1 tahun dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bansos PKH bervariasi, tergantung komponen kesehatan dan pendidikan yang ada dalam keluarga. Berikut rinciannya:
– Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahun
– Anak usia dini: Rp750.000 per tahun
– Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahun
– Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahun
– Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahun
– Lansia: Rp600.000 per tahun
– Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahun
Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mengikuti pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, menyekolahkan anak hingga usia wajib belajar, dan mengikuti kegiatan pendampingan sosial.