1 Ekor Kukang Tangkapan Warga Dilepaskan Petugas Damkar Kuningan ke Habitatnya

1 Ekor Kukang Tangkapan Warga Dilepaskan Petugas Damkar Kuningan ke Habitatnya
DILEPASKAN: Petugas Damkar Kuningan melepas seekor kukang jawa hasil tangkapan warga ke area hutan di Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, kemarin. foto: istimewa 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – 1 ekor satwa dilindungi jenis kukang jawa (Nycticebus Javanicus) yang ditangkap warga di daerah Jalaksana, dilepaskan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan ke alam bebas, kemarin.

Pelepasan satwa kukang tersebut dilakukan petugas ke habitat aslinya di area Perhutani Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

Kepala UPT Damkar Kuningan Mh Khadafi Mufti mengatakan, kukang jawa yang dilepaskan tersebut hasil temuan warga Desa/Kecamatan Jalaksana beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:Soal Waduk Darma, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Sebut Perumda Aneka Usaha Lakukan PungliBelum Menikmati Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Rumahnya

“Kukang tersebut ditemukan tersesat ke pemukiman warga di sekitar pertigaan lampu merah Jalaksana yang kemudian dilaporkan ke kantor Damkar Kuningan. Kemudian kami lakukan evakuasi, dan hari ini kita lepasliarkan ke alam bebas agar dapat hidup dengan baik di habitatnya,” ungkap Khadafi kepada Radar Kuningan grup radarcirebon.id, Rabu  29 Maret 2023.

Patut diketahui, kata Khadafi, kukang tersebut selama satu hari dalam penanganan petugas Damkar masih dalam kondisi sehat dan agresif. Oleh karena itu, pihaknya tidak berlama-lama menyimpan kukang tersebut dalam kandang dan segera dilepas ke alam liar agar kondisinya tidak semakin memburuk.

“Kita tidak menunggu lama karena khawatir kukang tersebut stres atau mungkin sakit karena dikurung dalam kandang. Oleh karena itu, hari ini kita lepasliarkan dan mudah-mudahan kukang tersebut bisa hidup dan berkembang biak di hutan Pakembangan ini,” ujar Khadafi.

Patut diketahui, kata Khadafi, satwa kukang atau banyak juga yang menyebutnya malu-malu merupakan salah satu satwa dilindungi dan terlarang untuk diperjualbelikan. Selain itu, hewan primata nokturnal (aktif di malam hari) ini konon termasuk satwa langka yang termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak mengganggu atau bahkan memburu, membeli, menjual dan memelihara satwa kukang ini. Jika melihat keberadaannya berkeliaran di pemukiman, silakan untuk menghubungi kami atau instansi terkait lain seperti Balai TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai) atau BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk dilakukan evakuasi dan dilepasliarkan ke habitatnya,”paparnya. (fik)

0 Komentar