1 PDP Cirebon Meninggal, Kadinkes: Gagal Ginjal

eni-suhaeni-mutasi
Eni Suhaeni diprediksi balik lagi ke Dinkes Kabupaten Cirebon. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

SATU pasien
dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19 meninggal saat menjalani
perawatan di rumah sakit. Dinkes Kabupaten Cirebon memastikan meninggalnya PDP yang
punya riwayat perjalanan ke Singapura itu bukan karena Covid-19 tapi karena gagal
ginjal.

“Benar ada 1 PDP meninggal
dunia. Kalau dari pemeriksaan sih
negatif corona. Penyebab PDP itu meninggal karena gagal ginjal. Kejadiannya
beberapa hari yang lalu,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon
Hj Eni Suhaeni SKM MKes kepada Radar Cirebon, Senin (16/3).

Dikatakan Eni, PDP
tersebut dibawa ke rumah sakit setelah menunjukan gejala-gejala mirip dengan
gejala virus corona sehingga dilakukan langkah antisipasi dengan melakukan
isolasi.

Baca Juga:1 WARGA MAJALENGKA STATUS PDPMengenal Social Distancing

“Saat itu diambil opsi
diisolasi karena yang bersangkutan ada riwayat baru pulang dari Singapura.
Hasil tes sendiri sudah keluar dan penyebab kematiannya bukan corona, melainkan
gagal ginjal. Tapi yang bersangkutan memang benar meninggal dunia saat masih
dalam pengawasan,” jelasnya.

Pemkab Cirebon sendiri sudah
menetapkan status tanggap darurat non bencana alam pandemi covid-19 mulai
kemarin. Surat penetapan status tersebut sudah diteken Bupati Cirebon Imron MAg
dan dibacakan saat teleconference dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di ruang
comand center, Senin(16/3).

Tanggap darurat tersebut
ditetapkan dari mulai tanggal 16 maret 2020 sampai 29 maret 2020. Kepala BPBD Kabupaten
Cirebon Dadang Suhendra melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik Eman Sulaeman mengatakan
status tanggap darurat sendiri nantinya akan diikuti dengan surat keputusan bupati
terkait penanganan virus corona.

“Tadi (kemarin, red) suratnya sudah ditandatangani oleh
Bupati Cirebon. Sudah per hari ini (kemarin, red) statusnya tanggap darurat. Ini untuk memepermudah pergerakan
SDM, peralatan, dan penganggaran dalam penanganan corona virus,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Bupati
Cirebon Imron MAg mengakui Pemkab Cirebon sudah menetapkan status tangap
darurat bencana terkait penanganan pencegahan virus corona di Kabupaten
Cirebon. “Saya sudah teken suratnya. Berlaku sampai dengan 29 maret 2020,”
tandas bupati.

TUTUP AREA PUBLIK

Sejumlah area publik dari
mulai Taman Pataraksa, Taman Pataraksa, Hutan Kota, Taman PKK, car free day,
Stadion Ranggajati, alun-alun kecamatan dan GOR lainnya yang merupkan milik Pemkab

0 Komentar